JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelecehan seksual, Denny Hendrianto melancarkan aksinya kepada perempuan yang tidak dapat melakukan perlawanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Denny cenderung melancarkan aksi pelecehan seksual kepada perempuan berusia dewasa atau yang sudah menikah di sekitar kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Rata-rata korbannya adalah ibu-ibu atau perempuan dewasa yang pada saat itu memegang barang atau menggendong anak kecil sehingga dia enggak bisa melawan atau mengejar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Kepada polisi, Denny mengaku bukan kali ini saja melakukan aksi pelecehan seksual. Dia telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Koleksi Film Porno dan Telah 5 Kali Beraksi
Menurut Yusri, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka guna mengungkap dugaan adanya korban lainnya.
"Masih kami dalami tentang kemungkinan adanya korban lain," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 38 tahun menjadi korban pelecehan seksual di sebuah gang perumahan di Kaliabang, Bekasi pada 15 Januari 2020.
Saat itu, korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.
Korban ternyata dikuntit Denny yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi
Awalnya Denny mendahului korban, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut. Adegan pelecehan seksual itu terekam CCTV.
https://www.instagram.com/p/B7arA67Bu25/?igshid=h87pngfgzfsj
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny pada 17 Januari 2020.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena hawa nafsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.