Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Revitalisasi Monas Tetap Berjalan meski Belum Berizin

Kompas.com - 24/01/2020, 16:06 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, di sisi selatan area tersebut tetap berjalan, Jumat (24/1/2020), meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah pekerja proyek tampak bekerja di area revitalisasi yang dibatasi dinding seng. Sebuah alat berat terlihat dioperasikan di sana.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Izin Revitalisasi Monas Sore Ini

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa begitu saja menghentikan proyek revitalisasi Monas karena terikat kontrak.

Karena itu, proyek revitalisasi Monas tetap dijalankan.

"Namanya proyek itu kan enggak semudah harus kemudian dihentikan, ini kan ada mekanisme kontrak. Itu saja aturan yang kami pegang. Kalau perjanjian kan enggak mungkin langsung putus," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Heru berujar, kelanjutan proyek revitalisasi Monas masih akan dibahas bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Pemprov DKI nantinya akan mengikuti mekanisme yang seharusnya dijalankan.

Pemprov DKI, lanjut Heru, telah menyiapkan permohonan izin revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah. Izin yang disebut permohonan persetujuan itu rencananya akan segera diajukan.

Baca juga: Saat Legalitas Revitalisasi Monas Dipertanyakan...

"Sudah disiapkan, sore ini kemungkinan (diajukan)," kata Heru.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama sebelumnya mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah, sebelum merevitalisasi Monas.

Berbagai kementerian dan lembaga dalam komisi itu semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu.

Jika semua setuju dengan rencana itu, izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan.

Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.

Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik

Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.

"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com