Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bongkar Makam dan Otopsi, Polisi Tangkap Perempuan yang Bunuh Suaminya

Kompas.com - 31/01/2020, 19:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Rosmiati (42) yang menusuk suaminya, Alexander Putra (61) hingga tewas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal ketika keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.

Pihak keluarga langsung membuat laporan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian Alexander.

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Jerrold dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Bukan Rampok, Polisi Sebut Dua Pria Pembawa Senjata di Jelambar Terlibat Perkelahian

Polisi selanjutnya menyelidiki penyebab kematian korban dengan meneliti surat kematian yang menuliskan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Jerrold mengungkapkan, polisi kemudian membongkar makam Alexander untuk melakukan otopsi jenazah.

"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.

Polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati. Kepada polisi, Rosmiati mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Sindikat Penculik Bayi di Duren Sawit Jual Korban Melalui Facebook Seharga RP 6 Juta

Keduanya terlibat cekcok masalah rumah tangga hingga Rosmiati mengancam untuk bunuh diri. Rosmiati sempat mengambil sebilah pisau dari lemari.

Rosmiati dan suaminya terlibat aksi saling merebut pisau sehingga korban tertusuk pisau pada bagian dada.

"Setelah ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah hingga (komdisinya) lemas. R (Rosmiati) kemudian memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa AP ke rumah sakit," ungkap Jerrold.

Korban diketahui meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com