Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Kompas.com - 04/02/2020, 18:32 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri rumah mewah di kawasan Jakarta Barat.

Lima pelaku yang ditangkap yakni TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA.

TOM, YUL, dan WIS merupakan karyawan dari pemilik rumah. Mereka beraksi pada malam tahun baru.

"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Selingkuh dengan Polisi, Polwan Dinyatakan Bersalah di Sidang Disiplin

Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.

Saat rumah kosong, YUL selaku auktor intelektualis langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.

"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.

WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.

Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah, sedangkan tersangka lainnya berjaga agar aksi berjalan lancar.

"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.

Baca juga: Fraksi PDI-P Protes Rencana Pembangunan Kawasan Kuliner di Lahan yang Dibebaskan Ahok

Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.

Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib. Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com