Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan, Ada 197 Kendaraan Diderek Gara-gara Parkir Sembarangan di Jaksel

Kompas.com - 04/02/2020, 23:03 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan, total kontribusi dari retribusi penderekan kendaraan yang parkir sebarangan atau liar selama Januari 2020 mencapai Rp 98.500.000 ke kas daerah.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu, mengatakan, dana tersebut merupakan biaya retribusi penderekan.

"Total ada 197 kendaraan yang diderek sepanjang Januari 2020, bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500.000 per hari," kata Leo di Jakarta Selasa (4/2/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Leo menjelaskan, sanksi penderekan jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, kedua dasar hukum ini menjadi landasan anggota Sudin Perhubungan Jaksel melakukan kegiatan penertiban parkir liar.

"Kegiatan penertiban ini rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal," katanya.

Menurut dia, retribusi penderekan parkir liar bisa bertambah dua kali lipat apabila kendaraan yang diderek tidak diambil oleh pemiliknya selama kurun waktu 1 x 24 jam.

"Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1 × 24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1.000.000," katanya.

Baca juga: Dalam 4 Bulan, Komplotan Pencuri Motor di Cengkareng Beraksi 51 Kali

Sepanjang Januari 2020, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.

"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com