JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 seakan menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id kenaikan iuran menjadi sebesar:
- Kelas I: Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan
- Kelas II: Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan
- Kelas III: Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan
Kenaikan ini menuai kritik dari masyarakat sebab sebagian dari mereka kesulitan membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya
Akibat kenaikan ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah dapat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang dihubungi Kompas.com pada Kamis (19/12/2019) lalu mengatakan bahwa peserta tidak dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan sebab sifatnya wajib.
"Kepersetaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal.
Pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1-4 juga dijelaskan untuk para pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah wajib, sampai orang bukan pekerja wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan ini peserta harus bisa menyisihkan uang agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?
Keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat membuat peserta dinonaktifkan sementara.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id keterlambatan membayar tagihan iuran juga dapat menghambat peserta dalam menerima pelayanan kesehatan, karena hal-hal berikut ini:
1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.