JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pasien yang melakukan aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat bisa terjerat tindak pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
"(Pasien aborsi) juga bisa dihukum, kan ada dalam Undang-Undang Kesehatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Polisi: Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Dapat Rahasiakan Identitas Pasien
Selain itu, para tersangka yang terlibat praktik aborsi juga bisa terjerat tindak pidana pencucian uang.
Menurut Yusri, polisi masih menyelidiki aliran dana yang didatangkan para tersangka dari praktik aborsi ilegal itu.
"Tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan (tersangka praktik aborsi ilegal) karena nanti kami akan mengarahkan ke dalam pasal Undang-Undang RI tentang TPPU," ungkap Yusri.
Baca juga: Wanita yang Gugurkan Kandungan di Klinik Paseban Umumnya Berusia di Bawah 24 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka pertama ditangkap, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga bidan. Ketiganya juga sudah berstatus tersangka atas kasus praktik aborsi ilegal.
Adapun, polisi masih memburu keberadaan seorang dokter aborsi berinisial S dan 47 bidan yang turut mempromosikan praktik aborsi di Klinik Paseban.
Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan. Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.