Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

Kompas.com - 19/02/2020, 12:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian berencana akan menertibkan para penagih utang berjulukan mata elang yang biasanya mengambil paksa kendaraan seseorang di jalanan.

Para penagih utang yang dikenal dengan sebutan mata elang biasanya berdiri di pinggir jalan raya dan memantau kendaraan yang menunggak cicilan utang. Mereka biasa mengambil paksa kendaraan seseorang jika diketahui kendaraan itu telah tunggak cicilan utang.

"Nanti kami lihat, kami tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Arie mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah aksi perampasan barang secara paksa oleh mata elang.

Menurut Arie, ada ketentuan yang harus diikuti oleh pihak para penagih utang dalam menagih cicilan utang.

"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," ujar Arie.

Rencana penertiban itu merupakan tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara mata elang dengan kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore kemarin.

Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil paksa motor milik seorang anggota ojek online yang diduga cicilannya tertunggak.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam  kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.

Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan sepeda motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com