JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli rumah dari orang, proses pembalikan nama sertifikat rumah menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan.
Proses ini sangat penting karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.
Meskipun memiliki kuitansi pembelian dan PBB, tetapi sertifikat hak milik (SHM) properti tersebut masih atas nama pemilik lama.
Karena itu, sangat disarankan untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.
Baca juga: Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses pembalikan nama sertifikat rumah?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Sertifikat asli;
6. Akta jual beli dari PPAT;
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).