Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kronologi Intimidasi Berbau Rasis yang Viral di Medsos

Kompas.com - 24/02/2020, 22:54 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengungkap kronologi terjadinya intimidasi dengan ucapan berbau rasis yang dilakukan oleh RK (34) kepada AISE (33).

Video aksi intimidasi ini sempat direkam dan viral di media sosial.

Kejadian intimidasi berbau rasis ini berawal ketika korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya di Jalan Bendi Raya pada Minggu (23/2/2020) siang.

Baca juga: Polisi Usut Video Seorang Pria Berkebutuhan Khusus Diintimidasi

Saat di tengah perjalanan, AISE diberhentikan, tepat di tempat pencucian mobil dan motor di Jalan Bendi Raya.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghina AISE dengan ujaran berbau rasis.

"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya atas nama RK langsung mendatangi dan langsung mengata-ngatai korban dengan bahasa yang ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi Sartono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Baca juga: Polisi Tangkap Orang yang Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Pria Berkebutuhan Khusus

Setelah itu, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku tetap mengejar, bahkan sempat melayangkan bogem mentah ke kepala korban.

"Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," kata dia.

Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang juga berkawasan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orang yang Lakukan Intimidasi Rasis ke Pria Berkebutuhan Khusus

Ketika diperiksa penyidik, polisi menduga tersangka mengalami gangguan mental lantaran kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.

"Memang mengakui tapi bahasanya mungkin yang perlu kita dalami lagi maknanya. Sore ini kita kirim ke bagian  kejiwaan untuk mengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ucap Budi Sartono.

Sembari menunggu proses yang pemeriksaan di RS Jiwa, sementara proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut.

Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 2 UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Ras dan Etnis atau Pasal 157.

RK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com