Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Penyebar Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 28/02/2020, 12:22 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap R, tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait berita virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyebaran berita bohong tersebut diketahui saat tim Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli siber.

"(Pada) 12 Februari 2020, Tim Garuda mendapatkan adanya konten pada media sosial yang diduga mengandung kabar bohong terkait virus corona," kata Adi dalam konferensi pers di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Kominfo Ungkap Ratusan Hoaks Serang Indonesia Terkait Virus Corona

Dalam berita yang dibagikan tersangka R terdapat unsur kebohongan bahwa ada seorang perempuan berusia lanjut meninggal dunia karena virus corona di Soekarno-Hatta. Untuk membuktikan hal itu, dia mengunggah foto perempuan berinisial RR yang terkapar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Unggahan foto tersebut diikuti dengan keterangan foto yang memuat unsur kebohongan, yaitu "Virus Corona Masuk Soekarno Hatta".

Menurut Adi, berita tersebut kemudian tersebar dan membuat resah masyarakat yang hendak beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Masyarakat bertanya keamanan dan sterilnya Bandara Soekarno-Hatta karena khawatir atas pemberitaan," ujar dia.

Setelah ditelusuri, ternyata perempuan yang meninggal di dalam foto yang diunggah tersangka R punya riwayat penyakit jantung dan dinyatakan meninggal karena penyakit jantung.

"Padahal secara medis sudah dicek bukan karena corona tetapi serangan jantung," ujar Adi.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Adi, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap R di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu lalu.

R ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk menyebar berita bohong melalui beragam sosial media.

"Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong," kata dia.

Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya penyebaran berita bohong.

"Kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar menyebar berita dengan konfirmasi terlebih dahulu," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com