TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap R, tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait berita virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyebaran berita bohong tersebut diketahui saat tim Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli siber.
"(Pada) 12 Februari 2020, Tim Garuda mendapatkan adanya konten pada media sosial yang diduga mengandung kabar bohong terkait virus corona," kata Adi dalam konferensi pers di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Kominfo Ungkap Ratusan Hoaks Serang Indonesia Terkait Virus Corona
Dalam berita yang dibagikan tersangka R terdapat unsur kebohongan bahwa ada seorang perempuan berusia lanjut meninggal dunia karena virus corona di Soekarno-Hatta. Untuk membuktikan hal itu, dia mengunggah foto perempuan berinisial RR yang terkapar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Unggahan foto tersebut diikuti dengan keterangan foto yang memuat unsur kebohongan, yaitu "Virus Corona Masuk Soekarno Hatta".
Menurut Adi, berita tersebut kemudian tersebar dan membuat resah masyarakat yang hendak beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Masyarakat bertanya keamanan dan sterilnya Bandara Soekarno-Hatta karena khawatir atas pemberitaan," ujar dia.
Setelah ditelusuri, ternyata perempuan yang meninggal di dalam foto yang diunggah tersangka R punya riwayat penyakit jantung dan dinyatakan meninggal karena penyakit jantung.
"Padahal secara medis sudah dicek bukan karena corona tetapi serangan jantung," ujar Adi.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Adi, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap R di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu lalu.
R ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk menyebar berita bohong melalui beragam sosial media.
"Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong," kata dia.
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya penyebaran berita bohong.
"Kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar menyebar berita dengan konfirmasi terlebih dahulu," ujar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.