Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Omnibus Law, Buruh Demo di Kantor Anies dan DPRD DKI

Kompas.com - 11/03/2020, 15:45 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dan pekerja dari sejumlah serikat yang tergabung dalam 'Gerakan Buruh Jakarta' menggelar aksi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2020) siang.

Sejumlah serikat ikut menggelar aksi di antaranya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mereka datang untuk menyuarakan penolakan atas Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Massa yang datang membawa spanduk bertulisan 'Bahaya Omnibus Law, RUU Sapu Jagat untuk Sapu Rakyat', 'Penolakan Omnibus Law'.

Baca juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besar-besaran Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

"Persatuan adalah gerbang paling konkret menuju kesejahteraan. Kita tunjukan kepada negara ketika Omnibus Law tetap disahkan kita mogok massal," ungkap salah seorang orator dari atas mobil komando.

Dalam tuntutannya, Gerakan Buruh Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI untuk menyatakan sikap menolak RUU Ciptaker yang akan dibahas DPR RI.

Selain itu, DPRD DKI juga diminta untuk menyampaikan sikap kepada Presiden Joko Widodo agar berani membatalkan RUU Ciptaker.

"Gerakan buruh Jakarta yang ada di DKI meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law yang akan dibahas oleh DPR RI serta menyampaikan sikapnya kepada Presiden agar segera membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," tuturnya.

Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja

Usai berunjuk rasa di depan Balai Kota, mereka kemudian bergerak ke Jalan Kebon Sirih tepatnya di depan Gedung DPRD DKI untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada anggota Dewan.

Serikat pekerja mengungkapkan sederet kekhawatiran terhadap omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh Presiden Jokowi.

Omnibus law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.

Hal yang dikhawatirkan adalah menghilangkan upah minimum, pesangon mengecil, pengangkatan karyawan tidak jelas, mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, yang terakhir adalah jaminan sosial pekerja terancam hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com