JAKARTA, KOMPAS.com - Rody Saputra Jaya salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Kuswanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang jadi eksekutor dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Rody mengaku berniat menggagalkan rencana pembunuhan Aulia Kesuma.
"Saya panggil Alpat (terdakwa lainnya), bagaimana cara menggagalkan rencana ini," kata Rody dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Saksi: Dua Eksekutor Terdiam Ketika Ditawarkan Rp 200 Juta untuk Bunuh Suami Aulia Kesuma
Rody membenarkan bahwa Aulia berencana membunuh suaminya dengan membayar dirinya, Alpat, Agus, Sugeng dan Aki yang masih DPO.
Akan tetapi Rody mengaku ketakutan saat Aulia menyampaikan bahwa ia ingin membunuh suaminya.
"Tapi Bu Aulia bilang 'kamu harus ikut, kamu sudah banyak makan uang saya'," ucap Rody.
Tak bisa menggagalkan rencana pembunuhan Aulia, ia justru mengajak Alpat untuk pura-pura kesurupan agar tidak dilibatkan rencana itu.
Setelah ditinggalkan Aulia, Agus dan Sugeng, ia lalu kembali ke kampung halamannya di Lampung.
Baca juga: Saksi Benarkan Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan dengan Para Eksekutor
Jaksa sempat mengaskan apakah Rody sempat lapor polisi untuk menggagalkan rencana pembunuhan itu.
"Tidak," ucap Rody.
Adapun Jaksa mendakwa Aulia, anaknya bernama Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.