Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Diminta Tetap di Rumah, Pekerja Harian Akan Diberi Bantuan oleh Pemprov DKI

Kompas.com - 20/03/2020, 19:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar seluruh masyarakat tetap berada di rumah.

Termasuk para pekerja baik pegawai maupun karyawan diminta untuk tetap berada di rumah demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Lalu bagaimana dengan para pekerja harian?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, untuk pekerja harian di DKI Jakarta akan diberikan bantuan atau subsidi dari Pemprov DKI.

"Bapak ibu sekalian, punya konsekuensi yang tidak sederhana. Karena kemudian sebagian dari masyarakat kita yang memiliki pekerjaan mengandalkan pada penghasilan harian itu akan terdampak. Kita sudah menghitung dan memiliki datanya. Ini merujuk pada penerima bantuan-bantuan dari Pemprov DKI, bantuan subsidi," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Menurut dia, para pekerja harian sudah didata dan akan diberikan bantuan secara bertahap oleh Pemprov DKI.

"Ada 1,1 juta orang di Jakarta yang itu semua nanti kita akan secara bertahap memberikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran, metode mengikuti perkembangan," tuturnya.

Gubernur Anies menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies.

Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Senin

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Jakarta Darurat Bencana Covid-19, Anies Minta Semua Pihak Ambil Langkah Drastis

Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.

Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.

Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.

Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.

Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif Covid-19. Sebanyak 32 orang diantaranya meninggal dan 17 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com