JAKARTA,KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan larangan antrean di ruangan tertutup mulai Senin (23/3/2020).
Larangan itu diberlakukan lantaran Jakarta sudah ditetapkan sebagai daerah Tanggap Darurat Bencana Covid -19.
Masyarakat dilarang untuk mengatre di ruang tertutup terutama ketika menunggu transportasi umum.
Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
"Semua antrean dilakukan di ruang terbuka. Tidak dilakukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau stasiun," kata Anies.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menerapkan jarak aman dalam antrean agar tidak terlalu berdekatan antarorang.
Nantinya, pihak kepolisian dan TNI akan mengawasi penerapan peraturan tersebut di lapangan.
"Seluruh jajaran Pemrov dan Polda dan Kodim nanti akan berada di lapangan pada Senin pagi untuk memantau mekanisme ini," ucap dia.
Baca juga: Anies Serukan Seluruh Perkantoran di Jakarta Terapkan Kerja di Rumah Mulai Pekan Depan
Gubernur Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan