Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Kompas.com - 27/03/2020, 15:06 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meniadakan sementara seluruh jenis layanan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Seluruh jenis layanan juga ditiadakan sementara kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.4/2020, bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama termasuk di tingkat KUA wajib bekerja di rumahnya masing-masing.

Kebijakan itu berlaku sejak 24-31 Maret 2020.

Baca juga: Kesedihan Anak Antar Jenazah Ibu yang Terinfeksi Covid-19 ke Makam...

Dengan demikian, layanan tatap muka administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan pada periode tersebut.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa meski layanan tatap muka ditiadakan, calon pengantin tetap bisa mendaftarkan administrasi dan pencatatan nikah secara online sesuai prosedur yang diterapkan masing-masing KUA di wilayahnya.

"Yang penting Catin (Calon Pengantin) wajib melengkapi persyaratan dari kelurahan atau desa atau kecamatan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bila sudah lengkap bisa diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja di rumah," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah hingga 20 Mei, Masuk Sekolah Juni 2020

Adapun persyaratan nikah, yakni:

1. Foto copy KTP catin dan orangtua
2. Foto copy Akta kelahiran
3. Foto copy ijazah terakhir
4. Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan
6. Foto copy kartu keluarga
7. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar background biru
8. Surat pernyataan belum pernah nikah

Baca juga: Suspect Covid-19 Lanjut Usia Meninggal di Ambulans gara-gara 3 Rumah Sakit Penuh

Muharram menambahkan bahwa tiap KUA memiliki prosedur layanan administrasi dan pencatatan nikah masing-masing.

Ada yang persyaratan nikah dikirim melalui surat elektronik (email), terdapat pula yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) pegawai KUA.

Hal itu bisa diketahui Catin melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing KUA wilayahnya.

"Mereka (KUA) tidak menutup layanan KUA," ujar Muharram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com