JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengusulkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Hari ini kami akan kirim surat kepada Menkes, meminta kepada Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis siang.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Satu Pasien Positif Covid-19 di Bekasi Dinyatakan Sembuh
Anies berharap Kemenkes memiliki kebijakan khusus terkait penetapan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tak hanya Jakarta. Sebab, pusat persebaran (episenter) Covid-19 ada di Jabodetabek, bukan hanya Jakarta.
"Di dalam PP 21 itu gubernur hanya dapat dilakukan di satu provinsi. Sementara episenternya ada di tiga provinsi karena Jabodetabek itu ada yang Jawa Barat dan Banten," kata Anies.
"Karenanya kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana-mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," lanjutnya.
Baca juga: Anies Sebut Pemprov DKI dan Pusat Masih Godok Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah mensegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.