JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mendata tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan data Disnakertrans DKI hingga Sabtu (4/4/2020) sore, sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.
Baca juga: Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Rinciannya, sebanyak 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan terkena PHK dan 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan, dirumahkan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah meminta pekerja atau buruh yang mengalami hal serupa untuk mengisi data melalui bit.ly pendataanpekerjaterdampakcovid19.
Selain itu, bisa juga mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartupekerja lalu dikirimkan melalui email disnakertrans@jakarta.go.id.
"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," ucap Andri saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: 6 Saran KSPI ke Pemerintah untuk Cegah PHK Selama Pandemi Corona
Nantinya, data yang masuk akan dihimpun untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti Program Kartu Prakerja dan mendapat insentif dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Baca juga: Pandemi Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 20 Triliun untuk Kartu Prakerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.