JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas perkantoran di wilayah DKI Jakarta akan dihentikan sementara waktu selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, ada sektor usaha yang mendapat pengecualian dan masih tetap beroperasi.
Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku efektif pad Jumat (14/4/2020), selama 14 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies menyampaikan bahwa sektor usaha yang masih beroperasi harus mengikuti prosedur tetap (protetap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Baca juga: Jumlah Penumpang di Kendaraan Umum Dikurangi 50 Persen Selama Penerapan PSBB di Jakarta
“Bagi sektor sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing dan menggunakan masker.
Selain itu, sektor usaha tesebut juga diharuskan menyediakan fasilitias cuci tangan yang mudah dijangkau.
“Jadi protap itu dilakukan,” jelas Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Mengikat Bagi Warga yang Langgar PSBB
Adapun delapan sektor usaha yang masih beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan dan sektor pangan, makanan dan minuman, serta sektor energi, seperti air, gas, listrik dan pompa bensin.
Selain itu, sektor komunikasi, dan sektor keuangan dan perbankan yang termasuk juga pasar modal juga beroperasi seperti biasa.
Sektor lain yang juga berjalan normal adalah usaha retail yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti warung, dan industri strategis di kawasan Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.