JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas wabah Covid-19.
Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pendaftaran tahap kedua ini dibuka pada 8-9 April 2020.
Baca juga: DKI Minta Pusat Perpanjang Waktu Pendataan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
"Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan para pekerja yang telah di-PHK dan pekerja unpaid leave," ujar Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Andri menyampaikan, para pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, dilarang mendaftar kembali.
Sebab, para pekerja yang mendaftar pada tahap pertama sudah terdata.
Pendaftaran tahap kedua ini dikhususkan untuk para pekerja yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama.
Baca juga: Kisah Korban PHK Saat Wabah Covid-19, Tanpa Pesangon dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru
"Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang mengisi kembali pendataan tahap kedua ini," kata dia.
Berdasarkan formulir pendaftaran pada tautan tersebut, pendaftaran tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta atau bekerja di Jakarta.
Para pekerja di luar Jakarta atau KTP non-DKI juga bisa ikut mendaftar.
Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.
Baca juga: Jokowi Minta Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan bagi Korban PHK akibat Covid-19
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Memang yang mendata ini kadisnaker seluruh Indonesia," ucap Andri.
Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.