JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat memperpanjang waktu pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi Covid-19.
Sebab, waktu pendaftaran program itu terlalu singkat.
Pendaftaran baru dilakukan setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah melakukan video conference dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (1/4/2020).
Pendaftaran kemudian ditutup pada Sabtu (4/4/2020) kemarin.
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Sebut 88.835 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
Pemprov DKI meminta waktu pendaftaran diperpanjang karena khawatir masih banyak pekerja yang belum mendaftar.
"Melihat waktunya yang sangat mepet, kami minta dari kementerian memberikan waktu tambahan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Dinas Tenaga Kerja berharap pemerintah pusat memberikan waktu tambahan satu pekan untuk pendaftaran program Kartu Prakerja.
Dengan demikian, para pekerja yang belum terdata bisa langsung mendaftarkan diri.
Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan
"Waktu tambahan itulah yang kami gunakan untuk menyisir, siapa tahu ada pekerja yang masih belum mengetahui Kartu Prakerja, untuk segera menginput data," kaya Andri.
Hingga pendaftaran ditutup kemarin, ada 162.416 pekerja dari 18.045 perusahaan telah melapor di-PHK dan dirumahkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan