Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel bersama TNI-Polri Bakal Bahas Masalah Transportasi di Masa Penerapan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 12:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI mengenai rencana penerapan perbatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Sabtu (12/4/2020) lalu.

Bersama Polri dan TNI, Pemkot Tangsel bakal membahas pembatasan transportasi guna percepatan penanganan pandemi Covid-19 akibat  virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2.

"Tentu kita akan koordinasi dengan Polri dan TNI mengenai trasnportasi, misal dengan pengsturan lalu lintas. Karena itu kan harus bersama dari lantas Polres," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Susun Perwal untuk Penerapan PSBB

Benyamin menjelaskan, persoalan kendaraan, baik pribadi maupun umum, dan jumlah penumpang yang keluar atau masuk wilayah Tangerang Selatan, juga akan dibahasnya bersama Polri dan TNI.

Lebih lanjut, setelah PSBB ditetapkan, nantinya Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang hingga Bogor.

"Kami koordinasi juga dengan Tangerang dan wilayah lain, seperti Bogor dalam pemberlakuan PSBB," ucapnya.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Bagaimana Kasus Covid-19 di Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangsel?

Selanjutnya, jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam peraturan wali kota yang segera dibahas.

"Untuk sanksi kan akan dituangkan dalam perwal nanti seperti apa," tutup Benyamin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com