Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Didesak Salurkan Bantuan untuk Semua Warga yang Terdampak PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 07:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mendata seluruh warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nantinya, data tersebut digunakan sebagai acuan distribusi bantuan sosial.

"Seiring diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok, semua warga yang terdampak agar terdata untuk mendapatkan bantuan sosial," kata Roy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020) malam.

Ia menggarisbawahi, Pemkot Depok bertugas memastikan seluruh warga Depok yang terdampak PSBB di masa pandemi Covid-19 memperoleh bantuan.

Baca juga: Institusi Pendidikan Diminta Terapkan Metode Belajar Jarak Jauh Selama PSBB di Depok

Itu berlaku untuk warga yang ber-KTP Depok maupun bukan. Singkatnya, siapa pun yang berdomisili di Depok, harus mendapatkan bantuan sosial.

"Jangan sampai ada warga Depok yang terdampak tidak mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Depok harus benar-benar memastikan warganya yang terdampak terdata dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” jelas Roy.

“Pemerintah Kota Depok harus memonitor secara sungguh-sungguh terkait bantuan sosial tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris blak-blakan bahwa kemampuan anggran Kota Depok terbatas untuk mendistribusikan bantuan logistik bagi warga yang dipaksa berdiam di rumah akibat pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemkot Depok Tutup Fasilitas Olahraga dan Tempat Hiburan Selama PSBB

“Kami terus terang, APBD terbatas. Apalagi urusan memeberikan logistik kepada yang terdampak,” ujar Idris dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin pagi.

“Yang kita kembangkan kebersamaan, gotong-royong, subsidi silang, sehingga dari sana mjncul solidaritas masyarakat dengan pemberdayaan Kampung Siaga berbasis RW. Kalau enggak dilakukan, kita akan habis-habisan APBD kita,” tambah dia.

Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB yang akan resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Di dalam regulasi yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020) itu, termuat ketentuan mengenai kemungkinan penduduk rentan yang terdampak PSBB untuk mengakses bantuan dari Pemkot Depok.

Baca juga: Bisnis Hotel di Depok Boleh Buka Selama PSBB, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengelolanya

Istilah “penduduk” dijelaskan dalam beleid itu sebagai setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kota Depok.

“Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB,” tulis Idris.

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau bantuan langsung lainnya. Penetapan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,” imbuh dia.

Hingga berita ini disusun, Keputusan Wali Kota yang dimaksud belum terbit. Itu artinya, Pemkot Depok belum menetapkan daftar penerima bantuan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com