TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bakal menyiapkan peraturan wali kota (perwal) tentang pembatasan sosial berskala bersar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, semua pembatasan akan dibahas sebelum nantinya akan termaktub dalam perwal yang diterbitkan.
Tidak terkecuali soal pasar dan rumah makan di tengah penerapan PSBB.
"Pada peraturan wali kota yang nanti akan dibuat itu ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Antara lain itu adalah yang boleh dibuka, pasar. Dia seperti apotek dan pom bensin yang masih diperbolehkan buka," kata Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai 18 April 2020
Menurut Benyamin, pasar masuk dalam pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dapat dihentikan.
"Bahkan ini juga dapat memutar roda perekonomian yang berdagang. Dengan catatan jaga jarak, serta menggunakan masker, penjual dan pembelinya," ucapnya.
Benyamin mengatakan, perwal yang akan diterbitkan nantinya juga akan membahas soal diperbolehkannya rumah makan beroperasi.
Baca juga: Fasilitas TV dan Area Olahraga Disediakan di Tempat Karantina Covid-19 Tangsel
Hanya saja transaksinya dapat dilakukan dengan pelayanan antar.
"Usaha Pemda itu gimana cara mata rantai tertutup tapi ekonomi masyarakat tidak hilang," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Baca juga: Pemkot Tangsel bersama TNI-Polri Bakal Bahas Masalah Transportasi di Masa Penerapan PSBB
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah memutuskan akan menerapkan PSBB untuk Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.