Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi 50 Persen

Kompas.com - 14/04/2020, 14:51 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang beroperasi di wilayahnya selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Patriot.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayahnya yang diterbitkan pada Minggu (12/4/2020).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan umum hanya boleh menaikan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutnya.

Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

"Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan," tulis Rahmat dalam Perwal tersebut, dikutip Selasa (14/4/2020).

Pembatasan itu dilakukan agar menjaga jarak fisik antar penumpang atau physical distancing tetap bisa diterapkan di dalam kendaraan.

Selain mengatur jumlah penumpang, Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional transportasi umum selama PSBB dan mewajibkan disinfeksi kendaraan secara berkala.

Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Para pengelola transportasi umum pun diharuskan memantau dan mendeteksi suhu tubuh petugas maupun penumpang yang memasuki kendaraan selama PSBB.

"Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit," kata Rahmat.

Diketahui PSBB kota Bekasi, Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai Rabu (15/4/2020) sampai hingga Selasa (28/4/2020).

Tujuan dari pemberlakuan PSBB adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id, per 13 April 2020 terdapat 141 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 29 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal akibat Covid-19.

Selain itu, ada 793 orang yang dalam masa pemantauan (ODP), dan 310 pasien dalam pengawasan (PDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com