JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo menjalani rapid test setelah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio dilaporkan negatif Covid-19 setelah menjalani serangkaian tes.
"Yang bersangkutan sesuai protap dan prosedur situasi Covid-19 ini, kami sudah (melakukan) rapid test. Hasilnya adalah negatif (tidak berpotensi terjangkit Covid-19)," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2020).
Baca juga: Beli Sabu-sabu 2 Kali Sebulan, Tio Pakusadewo Disebut Sudah Kencanduan
Tak hanya itu, polisi yang menangkap Tio juga mengenakan alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan sarung tangan guna melindungi diri dari penularan Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tau dimana virus berada. Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa pagi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Positif Pakai Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Kembali Jadi Tersangka
Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona. Catatan Kompas.com, Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
Saat diamankan di kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu.
Sementara itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Kini, polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.