Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub dan Perwal Sudah Diterbitkan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Tangsel

Kompas.com - 16/04/2020, 15:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Seiring keluarnya Pergub, Pemkot Tangerang Selatan turut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Beda dengan Pergub Banten, PSBB Kota Tangerang Berlaku Selama 14 Hari hingga 1 Mei 2020

"Pergub sudah, Perwal sudah dan sudah ditandatangani (oleh Wali Kota) Nomor 13 Tahun 2020," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Menurut Benyamin, pembatasan yang tertuang dalam perwal tidak jauh berbeda dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang lebih awal menerapkan PSBB.

Dalam pelaksanaan PSBB wilayah Tangsel yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020), pembatasan dilakukan seperti pembelajaran sekolah, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, dan moda transportasi.

Baca juga: PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui

Hanya saja, ada perbedaan mengenai jangka waktu penerapan PSBB di Tangsel yang lebih panjang, yakni 16 hari.

Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Keputusan Gubernur Nomor 443/kep.140-huk/2020 tentang pentapan PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Untuk penerapan PSBB di Gubernur mintanya 16 hari. Berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ucapnya.

Perbedaan lain juga terjadi pada sanksi terhadap masyarakat yang melanggar sepanjang penerapan PSBB.

Menurut Benyamin, masyarakat hanya akan diberikan sanksi administrasi seperti yang sudah tertuang dalam perwal.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tunggu Pergub untuk Terbitkan Perwal PSBB

"Kalau soal penerapan waktu sama dengan Pergub. Jika sanksi beda ya (dalam perwal). Kita lebih menkankan pada sanksi administrasi yang dituangkan. Itu disebutkan dalam Perwalnya. Dari mulai teguran lisan awalnya, sampai yang terberat itu pencabutan izin (usaha)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com