JAKARTA,KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan menerima tujuh laporan dugaan adanya perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas kemudian mengecek benar tidaknya laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudrajat.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Sudrajat memberi contoh, pihaknya memeriksa perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Saya belum dapat info lebih lanjut itu perusahaan di bidang apa. Itu dia masih tidak mematuhi WFH dan tidak menjalankan PSBB. Maka tim kita tadi pagi kita luncurkan kesana dengan Satpol PP," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Jika terbukti melanggar, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika kembali tidak mematuhi aturan PSBB, maka akan ditutup sementara.
"Sanksi yang diamanatkan Kasatpol PP itu adalah pertama hari ini ditegur, besok pagi dicek ulang. Kalau masih menjalankan aktivitas dilakukan tindakan penutupan sementara," kata dia.
Ia menambahkan, hasil sebagian pengecekan laporan ternyata perusahaan tersebut termasuk usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.
Keempat jenis perkantoran tersebut adalah:
- Kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor dunia usaha
Baca juga: Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi, yakni:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.