Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu PSBB, Ahli Epidemiologi Minta Pemprov DKI Tak Berhenti Tindak dan Edukasi Warga

Kompas.com - 17/04/2020, 11:54 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tujuh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seminggu berjalan, ahli epidemilogi asal Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI sejauh ini sudah cukup efektif.

"Di daerah DKI itu mungkin sudah agak ketat, maksudnya adalah ada beberapa razia juga yang dilakukan oleh polisi sepanjang jalan," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Lurah Petamburan: 34 Orang Positif Covid-19, Klaster Bethel Diisolasi dan Dijaga Ketat

Tak hanya sekadar mengedukasi masyarakat, aparat pemerintah dan kepolisian setiap hari aktif menindak mereka yang tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut.

Menurut pengamatan Laura, sejauh ini apa yang dilakukan Pemprov DKI tak hanya sekadar membuat aturan dan surat edaran, tapi ada tindakan nyata yang benar-benar dilakukan.

Namun, aturan tersebut tentu tak efektif ketika masyarakat tidak bisa memaknai apa yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB

Terlebih dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang cukup sulit diberi pengertian.

Oleh karena itu, Laura berharap agar pemerintah terus mengedukasi masyarakat hingga hari terakhir penerapan PSBB.

"Masyarakat kita itu memang agak susah ketika diberi tahu. Himbauan itu tidak bisa satu dua kali, tapi harus setiap hari, bahkan dari hari pertama sampai hari terakhir tetap dilakukan evaluasi," ucap Laura.

"Harapannya ketika (edukasi) diberlakukan, hari pertama misalkan masih banyak, hari kedua berkurang 70 persen, ketiga dan seterusnya masyarakat bisa patuh," sambung dia.

Baca juga: Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Turun Drastis Imbas Covid-19

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hinga tanggal 23 April ke depan.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com