JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 323.224 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) akibat wabah Covid-19.
Rinciannya, 50.891 pekerja di 6.782 perusahaan di-PHK dan 272.333 pekerja di 32.882 perusahaan dirumahkan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menghimpun data tersebut setelah membuka pendaftaran bagi para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
"Ini berdasarkan pendataan yang Disnaker DKI lakukan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan di Jakarta Diminta Daftar Ulang Kartu Prakerja
Andri menyatakan tidak mengetahui data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai 449.000 pekerja di Jakarta yang dirumahkan imbas Covid-19.
Data tersebut, kata Andri, bisa jadi gabungan data dari Dinas Tenaga Kerja dan data yang dihimpun langsung Kemenaker.
Sebab, Dinas Tenaga Kerja telah melaporkan hasil pendataan yang dilakukan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenaker.
"Mungkin gabungan," kata Andri.
Dinas Tenaga Kerja melaporkan hasil pendataan tersebut agar para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Bansos Masih Salah Sasaran, Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB
Seluruh pekerja yang sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja saat ini diminta untuk mendaftar ulang lewat situs web www.prakerja.go.id mulai hari ini sampai Kamis mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, lebih dari 449.000 pekerja di Provinsi DKI Jakarta telah dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Ya betul (449.000 lebih pekerja di DKI Jakarta dirumahkan)," kata Ida seperti dilansir Antara, Minggu (19/4/2020).
Secara total pekerja DKI Jakarta yang dirumahkan mencapai 449.545 orang.
Ida mengatakan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak Covid-19 tersebut.
Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun yang digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial maupun pemulihan ekonomi.
Menurut dia, dana tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 secara optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.