Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 Jam

Kompas.com - 12/05/2020, 14:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo untuk mengoperasikan terminal bus selama 24 jam.

Instruksi Menteri Perhubangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

"Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," tulis Budi dalam surat itu, yang diperoleh Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Syafrin juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Rute Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Terbatas

"Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang," lanjut surat itu.

Dishub DKI juga harus memastikan perusahaan angkutan umum melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas.

Syafrin juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, instruksi pengoperasian terminal itu memang ditujukan kepada Dishub DKI.

Pasalnya, di Jakarta Terminal Pulo Gebang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI sehingga memerlukan instruksi khusus.

"Karena terminal yang digunakan adalah Pulo Gebang yang dikelola langsung oleh Provinsi DKI. Sedangkan terminal di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di bawah Kemenhub langsung, sehingga tidak disebutkan secara khusus," kata Adita.

Budi Karya telah mengizinkan transportasi umum (darat, laut, dan udara) beroperasi kembali di zona merah Covid-19 sejak 7 Mei ini walau wabah Covid-19 masih merebak. Namun izin diberikan untuk orang tertentu dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Kadishub DKI: Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi di Terminal Pulo Gebang

Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bepergian yaitu:

Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, warga dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.

Orang yang juga diizinkan untuk bepergian yaitu petugas PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com