Instruksi Menteri Perhubangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
"Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," tulis Budi dalam surat itu, yang diperoleh Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Syafrin juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.
"Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang," lanjut surat itu.
Dishub DKI juga harus memastikan perusahaan angkutan umum melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas.
Syafrin juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, instruksi pengoperasian terminal itu memang ditujukan kepada Dishub DKI.
Pasalnya, di Jakarta Terminal Pulo Gebang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI sehingga memerlukan instruksi khusus.
"Karena terminal yang digunakan adalah Pulo Gebang yang dikelola langsung oleh Provinsi DKI. Sedangkan terminal di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di bawah Kemenhub langsung, sehingga tidak disebutkan secara khusus," kata Adita.
Budi Karya telah mengizinkan transportasi umum (darat, laut, dan udara) beroperasi kembali di zona merah Covid-19 sejak 7 Mei ini walau wabah Covid-19 masih merebak. Namun izin diberikan untuk orang tertentu dengan sejumlah persyaratan.
Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bepergian yaitu:
Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, warga dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.
Orang yang juga diizinkan untuk bepergian yaitu petugas PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/14292851/menhub-minta-dishub-dki-operasikan-terminal-selama-24-jam