BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020.
Pada Pasal 14, jika penanggungjawab pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional yang tidak dikecualikan melanggar pembatasan jam operasional yang sudah ditentukan selama PSBB dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 maka terancam terkena sanksi.
Baca juga: Pemerintah Akan Denda Pengemudi dan Derek Kendaraan yang Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi
Adapun pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara, operasional pasar sayur malam itu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran tertulis. Jika masih melakukan pelanggaran maka kegiatan usahanya diberhentikan sementara dengan upaya penyegelan toko.
Penyegelan toko itu nantinya berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Adapun PSBB di Bodebek ini resmi diperpanjang. PSBB jilid III ini berlangsung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
PSBB masih diperpanjang karena masih terdapat kasus-kasus Covid-19 baru di wilayah Bodebek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.