Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Digugat, Disparekraf: Penutupan Diskotek Golden Crown Sesuai Aturan

Kompas.com - 14/05/2020, 12:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan penutupan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Penutupan dilakukan setelah ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2020), seperti dikutip Antara.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Baca juga: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Narkoba, Ini Penjelasan Pengelola

Namun, manajemen tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), kemudian menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu.

"Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu.

Cucu menilai, alasan pihak manajemen melakukan gugatan adalah karena adanya perasaan tidak ada keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Kooperatif, Tidak Mau Memperpanjang

"Maksudnya banyak orang makai narkoba di dalam tuh, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yang diamanatkan undang-undang terpenuhi," ucap Cucu.

Sebelumnya, dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba.

Kemudian, Dinas Parekraf mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan, setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya.

Baca juga: Akhir Riwayat Dugem di Golden Crown

Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu dalam pasal 54 ayat 1, diamanatkan bahwa 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara.

Namun PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com