JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan siswa-siswi menarik tunai seluruh dana yang diberikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dinas Pendidikan pun membuat jadwal pencairan dana KJP Plus untuk para siswa di tiap jenjang pendidikan.
"(Tujuannya) untuk menghindari kerumunan massa di kantor layanan Bank DKI maupun ATM," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Siswa Bisa Tarik Tunai Seluruh Dana KJP Plus Selama PSBB
Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2020:
Selain itu, dana tambahan (bridging) Rp 500.000 untuk siswa kelas XII yang akan memasuki jenjang kuliah juga diberikan pada Mei ini.
Nahdiana mengimbau penerima KJP Plus yang memiliki aplikasi JakOne Mobile untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," kata Nahdiana.
Apabila terpaksa harus ke ATM atau kantor layanan Bank DKI, para penerima KJP Plus diimbau menaati seluruh ketentuan PSBB, yakni:
Baca juga: Meski Pangan Murah Dihentikan Sementara, Sebagian Pemegang KJP hingga PPSU Dapat Bansos Covid-19
Adapun jumlah dana KJP Plus yang akan diterima dan dicairkan siswa per bulan selama PSBB sebesar Rp 250.000 untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, Rp 450.000 untuk SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.