Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi: Warga di Zona Hijau Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid tetapi Ada Sejumlah Syarat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:40 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, warga di sejumlah kelurahan di Bekasi yang hingga kini bebas Covid-19 atau masuk zona hijau Covid-19 boleh menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid sebagaimana biasanya.

Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti sebelum hal itu digelar.

“Hasil rapat dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian, (shalat Idul Fitri berjemaah) dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Sarankan Warganya Halalbihalal Idul Fitri secara Virtual

Rahmat menyatakan, saat ini ada 29 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau, alias tidak punya kasus positif Covid-19. Di 29 Kelurahan tersebut, kata Rahmat, shalat Idul Fitri berjemaah bisa digelar.

“Kami di Kota Bekasi ini kan ada 29 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, shalat Idul Fitri berjemaah tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga yang benar-benar tinggal di daerah zona hijau.

Rahmat mencontohkan, di kawasan RW 12, Kelurahan Kayuringin ada dua masjid. Hanya warga ber-KTP RW 12 Kelurahan Kayuringin saja yang diperbolehkan ikut shalat Idul Fitri di masjid di tempat itu.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Jadi hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan RW 12 saja. RW lain tidak boleh tapi kalau RW lain masih dalam zona hijau boleh melakukan tapi tetap di lingkungan RW-nya sendiri,” ucap Rahmat.

Harus dapat izin

Ia juga mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid di zona hijau Covid-19 harus mengantongi izin beberapa pihak, mulai dari izin MUI Bekasi, DMI (Dewan Masjid Indoensia), camat, danramil, dan kapolsek setempat.

Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang mau menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mendata terlebih dahulu jemaah di lingkungannya.

“Lalu diajukan ke Mustika (Musyarawah Pimpinan Kecamatan). Itu nanti siapa yang memberikan izin, ada MUI, ada DMI, ada Mustika. Mustika itu ada camat, danramil, ada kapolsek. Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Id yang ada di daerah yang hijau,” kata dia.

Perizinan diperlukan agar para kompenen aparat di kawasan masjid membuat tim yang bertugas untuk memantau pergerakan masyatakat. Dengan demikian bisa dipastikan yang datang untuk shalat Idul Fitri hanya jemaah dari masjid itu.

Sebelumnya, MUI menyatakan sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona merah atau tidak terkendali tidak boleh ada shalat berjemaah.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19 adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Baca juga: MUI Perbolehkan Masyarakat Lakukan Silaturahim ke Keluarga yang Tinggal di Wilayah Terkendali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com