JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar meminta warganya agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah kala pandemi Covid-19 belum berakhir.
Warga diminta mematuhi seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta berkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah demi menghindari berkumpulnya massa.
"Kami bukan melarang shalatnya tetapi agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja, yang dilarang berkumpulnya massa dalam jumlah besar," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: MUI-Dewan Masjid DKI Jakarta Minta Warga Tak Gelar Takbir Keliling
Anwar juga mengingatkan agar warga tidak melakukan takbir keliling. Takbiran hanya boleh dilakukan dengan pengeras suara di masjid atau mushala.
"Kebiasaan bersilahturahmi dengan berkumpul-kumpul, cukup dilakukan dengan mengirim pesan singkat saja untuk sementara ini," ujar Anwar.
"Hal tersebut untuk menjami kesehatan bersama, karena kita tidak tahu yang postif siapa, yang ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan) siapa, tiba-tiba saat berinteraksi dengan mereka menjadi penularan lebih besar lagi," lanjut Anwar.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah-MUI Sosialisasikan Panduan Shalat Id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.