BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri tahun ini.
Dalam surat edaran itu, ada sejumlah poin yang disampaikan, salah satunya masyarakat diminta untuk tidak melakukan shalat Id di masjid atau di lapangan.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan keputusan bersama antara Pemkot Bogor dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Baca juga: DMI Jakarta Minta Pengurus Masjid Tahan Diri untuk Tidak Gelar Shalat Id
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ditiadakannya pelaksanaan shalat Id itu atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan pandemi Covid-19.
“Kota Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada ODP-nya, PDP-nya. Jadi berada di dalam kawasan potensi penyebarannya tinggi,” kata Bima, Jumat (22/5/2020).
Bima menambahkan, berdasarkan pedoman MUI dan Gubernur Jawa Barat, pelaksanaan shalat Id diperbolehkan jika di daerah tersebut sudah aman dari potensi penularan Covid-19.
Namun, sambungnya, Kota Bogor memiliki potensi penularan sehingga perlu ada langkah antisipasi untuk mencegahnya.
"Kalau definisi aman adalah zona hijau, ya di Kota Bogor belum ada yang aman," kata Bima.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor Ade Sarmili menegaskan, keputusan bersama ini bukan untuk menghalangi umat untuk ibadah.
Ade berharap, dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat dapat memahami kondisi saat ini.
"Kami khawatir kalau kemudian klaster ibadah disamakan dengan klaster lain. Terus terang saja kami bersedih dengan ketidakpatuhan masyarakat ke pasar, mal, restoran dan perkumpulan lainnya,” kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.