JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.
Baca juga: Anies: Jakarta Hadapi Gelombang Kedua Covid-19 Bila Kita Mulai Bebas Bepergian
Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.
"Ini alamatnya yaitu corona.jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.
Baca juga: Anies: Berdiam Diri di Rumah, Artinya Sudah Menyelamatkan Orang Lain
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.