TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, menerapkan pemeriksaan untuk melaksanakan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menuju Jakarta.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, pemeriksaan SIKM tersebut mulai diterapkan, Selasa (26/5/2020).
"Hari ini mulai diberlakukan sehingga setelah kemarin secara resmi dalam rapat koordinasi jajaran Kementerian Perhubungan," tutur dia dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Ikut Shalat Id di Masjid
Awaluddin menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu pintu masuk sudah menyiapkan mekanisme pemeriksaan dokumen izin masuk daerah Jabodetabek.
Ada tiga check point yang dibuat untuk memisahkan penumpang yang baru datang dan hendak menuju Jakarta di Terminal 2 dan Terminal 3.
"Pertama itu berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga pendataan kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," kata Awaluddin.
Kemudian penumpang tiba yang sudah mengisi HAC (Health Alert Card) dan diberikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan diarahkan menuju check point 2.
"Check point 2 adalah pengkalsifikasian eks penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan, apakah tujuan Jabodetabek atau Non Jabodetabek," tutur dia.
Baca juga: 6.347 Warga Ajukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Mayoritas Ditolak Pemprov DKI
Awaluddin mengatakan, apabila penumpang terdata tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.
Sedangkan untuk mereka yang akan menuju Jabodetabek, akan dilanjutkan ke check point ketiga. Di sana akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.
"Pertama tiket kedatangan mereka, kedua berkaitan dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan dokumen pendukung lainnya," tutur awaluddin.
Dokumen lainnya dimaksud tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan tiga syarat dokumen seperti keterangan tujuan perjalanan dari instansi yang berwenang, tiket pesawat dan surat kesehatan bebas Covid-19.
Awaluddin meminta kepada masyarakat yang akan terbang ke Jakarta agar bisa mempersiapkan dokumen perjalanan sebaik mungkin agar tidak mengalami hambatan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pastikan semua syarat berkaitan dengan apa yang sudah diatur dalam Pergub 47/2020 bisa dipenuhi sehingga tidak ada masalah apa bila masuk ke Soekarno-Hatta," kata Awaluddin.
Baca juga: Tak Punya SIKM, Pendatang di Terminal Pulo Gebang Akan Dipulangkan atau Dikarantina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan SIKM.