JAKARTA, KOMPAS.com - Operator Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, akan mengarahkan para pendatang untuk dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal bila tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Bila tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Pasaribu di Jakarta, Selasa (26/5/2020), seperti dikutip Antara.
SIKM Jakarta, kata Bernad, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: 6.347 Warga Ajukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Mayoritas Ditolak Pemprov DKI
Menurut Bernad, pengawasan terhadap penumpang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan.
Petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulo Gebang maupun kawasan lain di Jakarta.
"Penjagaan di titik perbatasan sudah dijaga oleh petugas gabungan. Apabila ada penumpang yang lolos sampai di terminal, bila telah memiliki SIKM dipersilahkan turun, tapi kalau tidak, kita pulangkan ke daerah asal," katanya.
Sementara itu hingga Minggu (24/5/2020), jumlah pendatang dari luar Jakarta di Terminal Pulo Gebang berjumlah total 193 orang menggunakan 41 unit bus.
Jumlah itu terhitung sejak 9 Mei 2020 pada saat Terminal Terpadu Pulo Gebang kembali beroperasi usai penutupan operasional imbas wabah COVID-19.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Positif Covid-19, Sempat Ikut Shalat Id di Masjid
Tidak dilaporkan jumlah penumpang yang ditolak datang ke Jakarta via Terminal Pulo Gebang.
"Datanya (pendatang yang ditolak) ada di masing-masing pos pemeriksaan, di kita belum ada," katanya.
Tercatat 247.118 warga mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id untuk mengurus surat izin keluar masuk ( SIKM) hingga Selasa pukul 09.06 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga dari total keseluruhan warga yang mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta telah mengajukan permohonan SIKM.
Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.
Baca juga: Anies: Mereka yang Tak Punya SIKM Tak Diizinkan Masuk Jakarta
Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.
Benny menjelaskan, permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," kata Benny dalam keterangannya, Selasa.
Benny memberikan contoh permohonan SIKM yang ditolak disebabkan pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal bersama keluarga.
"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.