Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bajaj Jadi Tersangka Terkait Tabrakan dengan Bus Transjakarta di Pademangan

Kompas.com - 28/05/2020, 21:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono (41), sopir bajaj terkait kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) lalu.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Kamis (28/5/2020).

Pengemudi bajaj dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Transjakarta Akui Keluar Jalur Saat Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj

Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 12 juta.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan saksi," kata Fahri seperti dikutip Antara.

Fahri mengatakan, bus Transjakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara jalan yang dilalui pengemudi bajaj itu bukan jalan utama.

Tata cara berlalu lintas, kata Fahri, apabila ukuran jalan tidak sama, yang diprioritaskan adalah jalan utama.

Kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Transjakarta dan membiarkan kendaraan itu melintas lebih dahulu.

"Yang terjadi saat itu, sopir bajaj tetap berusaha jalan," ujar Fahri.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Transjakarta Vs Bajaj di Pademangan, Seorang Penumpang Tewas

Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting setir ke kiri. Karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar bajaj.

"Terjatuh dulu, baru tersenggol. Makanya kita tetapkan sopir bajaj ini sebagai tersangka," tegas Fahri.

Satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara Bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5)

Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat.

Sopir Transjakarta, Sukijo (45) sebelumnya mengakui sempat keluar jalur garis merah di lokasi kecelakaan di persimpangan Jalan Lodan Raya.

"Bajaj dari arah Jalan Lodan, saya keluar dari Halte Ancol. Saya agak keluar sedikit garis merah dan bajaj agak kencang dari arah Lodan," kata Sukijo usai olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Senin petang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com