Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bajaj Jadi Tersangka Terkait Tabrakan dengan Bus Transjakarta di Pademangan

Kompas.com - 28/05/2020, 21:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono (41), sopir bajaj terkait kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) lalu.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Kamis (28/5/2020).

Pengemudi bajaj dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Transjakarta Akui Keluar Jalur Saat Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj

Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 12 juta.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan saksi," kata Fahri seperti dikutip Antara.

Fahri mengatakan, bus Transjakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara jalan yang dilalui pengemudi bajaj itu bukan jalan utama.

Tata cara berlalu lintas, kata Fahri, apabila ukuran jalan tidak sama, yang diprioritaskan adalah jalan utama.

Kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Transjakarta dan membiarkan kendaraan itu melintas lebih dahulu.

"Yang terjadi saat itu, sopir bajaj tetap berusaha jalan," ujar Fahri.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Transjakarta Vs Bajaj di Pademangan, Seorang Penumpang Tewas

Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting setir ke kiri. Karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar bajaj.

"Terjatuh dulu, baru tersenggol. Makanya kita tetapkan sopir bajaj ini sebagai tersangka," tegas Fahri.

Satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara Bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5)

Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat.

Sopir Transjakarta, Sukijo (45) sebelumnya mengakui sempat keluar jalur garis merah di lokasi kecelakaan di persimpangan Jalan Lodan Raya.

"Bajaj dari arah Jalan Lodan, saya keluar dari Halte Ancol. Saya agak keluar sedikit garis merah dan bajaj agak kencang dari arah Lodan," kata Sukijo usai olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Senin petang.

Menurut Sukijo, harusnya sopir bajaj tahu kalau di depan ada jalur Transjakarta.

Namun karena muatannya berat sehingga tidak dapat mengendalikan bajaj tersebut hingga menabrak bagian badan tengah samping kanan bus.

Informasi polisi, bajaj saat itu mengangkut tiga penumpang.

Sementara data dari "command center" mencatat bahwa laju bus PPD dengan nomor badan 215 sedang berada pada kecepatan 27 km/jam pada saat berangkat dari Halte Ancol.

"Mungkin karena dia kaget lihat bus Transjakarta, dia banting setir ke kiri. Tapi tidak mampu, makanya langsung tabrak saya," kata Sukijo.

Sementara itu, sopir bajaj, Daryono (41) mengemukakan, jika bus Transjakarta berada di jalur yang benar, maka kecelakaan tidak mungkin terjadi.

"Seharusnya busway adanya di jalur merah, jalur keluar dari Halte Ancol," kata Daryono di TKP lokasi kecelakaan.

Daryono mengatakan, ada dua jalur bus Transjakarta, yakni jalur masuk dan jalur keluar dari Halte Ancol.

Seharusnya bus tersebut tetap berada di jalur keluar, namun ternyata sopir bus berada di jalur masuk.

"Saya sudah berusaha menghentikan kendaraan," ujar Daryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com