Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok

Kompas.com - 05/06/2020, 16:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 mengenai ketentuan PSBB proporsional sebagai transisi menuju new normal di wilayahnya. PSBB proporsional itu berlaku mulai Jumat (5/6/2020) ini.

Dalam ketentuan itu, di sebagian besar wilayah Depok diditerapkan PSBB proporsional dengan kewaspadaan level “3”. Ada pelonggaran tetapi terbatas.

Aktivitas perkantoran akan mulai dibuka Senin depan, 8 Juni 2020. Namun aktivitas perkantoran masih terbatas. Salah satu batasan yang ditetapkan adalah soal waktu kerja di kantor.

“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja/pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” kata Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta

Ia meminta pimpinan kantor agar meniadakan shift 3 atau shift tengah malam bagi para pegawai di kantor apabila memungkinkan supaya pekerja dapat menjaga kesehatan tubuh mereka.

Apabila tidak memungkinkan, ia meminta agar pimpinan kantor berupaya secara selektif memilah pekerja yang kebagian shift 3.

“Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja utamanya pekerja/pegawai yang berusia kurang dari 50 tahun,” ujar Idris.

Di samping itu, selama PSBB proporsional, jumlah pegawai yang diizinkan masuk kerja di kantor hanya maskimal 50 persen. Selebih bisa kerja dari rumah. Hal itu guna menekan peluang timbulnya kerumunan yang akan mempermudah penularan virus corona.

Idris mengusulkan agar pimpinan kantor membuat sistem piket kerja antara kerja dari kantor dan kerja dari rumah (work from home – WFH) sesuai kebutuhan.

“Atur jam kerja dari rumah dengan menentukan pekerja/pegawai esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke perkantoran/tempat kerja dan pekerja/pegawai yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah,” tulis dia dalam aturan itu.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Begini Pembatasan di Pasar, Mal, dan Kafe

Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com