DEPOK, KOMPAS.com - Aktivitas perkantoran di Depok akan mulai dibuka per Senin, 8 Juni 2020 secara terbatas seiring berlakunya PSBB Proporsional di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agar perkantoran membagi sistem piket pegawai secara efektif, antara bekerja langsung di kantor dan bekerja dari rumah, karena jumlah pegawai yang diizinkan masuk kantor hanya 50 persen dari kapasitas.
Di samping itu, ia juga meminta agar kantor secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19
Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
“Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
“Pastikan Anda dalam kondisi sehat (saat berangkat ke tempat kerja). Jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah,” lanjut dia dalam bagian lain peraturan itu, secara khusus mengimbau kepada para pegawai.
Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok
Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris pun meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.
Apabila pegawainya terpaksa karantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai.
“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.
“Jika pekerja harus menjalankan karantina mandiri/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan,” lanjut dia.
Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.