Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 19:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan rumah karaoke beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/598-SET.COVID-19 yang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan hasil rapat Rahmat Effendi bersama para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum Kota Bekasi pada pada 4 Juni 2020 lalu di Stadion Patriot Chandrabaga disebutkan bahwa pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum boleh beroperasi.

"Kelab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyard, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Kamis kemarin.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan bahwa sebelum tempat hiburan beroperasi, para pegawainya diharuskan melaukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test Covid-19.

Rapid test untuk pegawai, terutama pemandu lagu untuk karaoke,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Setelah karyawannya rapid test, pengelola karaoke langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan membawa hasil rapid test karyawan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Jika dinyatakan sesuai syarat, maka tempat karaoke diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” ucap Tedi.

Dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan pelaku usaha tempat karaoke, yakni untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berskala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Lalu, bagi petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.

Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka

Kemudian, menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir serta area jajanan makan dan minuman.

Lalu, pengelola diwajibkan disinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.

Berikut waktu operasional rumah karaoke yang diatur saat masa PSBB proporsional:

* Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

* Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com