JAKARTA, KOMPAS.com - Russ Albert Medlin (RAM), pria asal Amerika Serikat (AS) yang menyewa perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks di kediamannya di Jakarta Selatan, kerap merekam aksinya dengan para perempuan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengemukakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Menurut Yusri, Medlin sering meminta bantuan seorang tersangka lain dalam kasus itu, yaitu A, untuk dicarikan perempuan yang bisa sewa.
Baca juga: Warga AS yang Sewa PSK Anak merupakan Residivis Kasus Pelecehan Seksual
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Setelah berkontak dengan SS via WhatsApp, Medlin meminta SS untuk mengajak teman-temanya. SS lalu mengajak dua temannya, yaitu LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan polisi, anak-anak di bawah umur yang disewa Medlin dijanjikan uang masing-masing Rp 2 juta.
Warga di sekitar tempat tinggal Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merasa curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi dan aparat kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Medlin ditangkap pada Senin kemarin di rumahnya.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti... termasuk laptop, HP, uang Rp 6.300.000, dan sebagainya," kata Yusri.
Baca juga: Warga AS yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp r miliar," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.