TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan empat anak di bawah umur di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bermain gim.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan bahwa pelaku berinisial S awalnya mengajak korban untuk datang ke indekosnya dengan dalih bermain gim.
Kemudian, di indekos tersebut tersangka S merayu korbannya dan melancarkan aksi cabul.
"Kalau dari keterangan awal memang hanya mengajak ke kos-kosannya untuk main gim. Diiming-imingi main gim, kemudian di situlah terjadi tindak pidananya pelecehan ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti yang Diduga Cabuli 4 Anak di Tangerang
Menurut Wibisono, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan tempat tinggalnya.
Namun, dia belum bisa menjelaskan seperti apa bentuk pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.
"Pengakuan dari pelaku, dia melakukan tindakan ini terhadap empat korban dan korban baru divisum. Kita menunggu hasil visum," ungkap Wibisono.
Sebelumnya, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.
"Yang jelas sementara ini empat orang yang dibuat laporan. Cuma informasinya ada yang bilang lebih dari empat orang," ungkapnya.
Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orangtua korban yang curiga ketika menemukan anaknya bermain di dalam tempat tinggal pelaku.
Para orangtua kemudian memanggil RT/RW setempat dan mendatangi tempat tinggal tersangka dan meminta penjelasannya.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga setempat langsung membawa tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Pagedangan.
Saat ini, kata Margana, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.