Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Ancol yang Dikeluarkan Anies Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 07/07/2020, 14:48 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) cacat hukum.

Izin yang dikeluarkan Anies itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Forum Nelayan: Kami Akan Melawan!

Menurut Gilbert, keputusan gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai.

Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Namun, SK tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Anies meneken izin itu pada 24 Februari 2020.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dukung Reklamasi Ancol, Gerindra: Ancol Ditargetkan Jadi Tempat Wisata Dunia

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hingga Anggota DPRD DKI. Anggota DPRD DKI misalnya menyatakan, Anies tidak menepati janji kampanye saat Pilkada DKI 2017 yang menyatakan ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah, Jumat pekan lalu

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kami mengutamakan kepentingan publik," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com