Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Beri Toleransi Ojek Online Bawa Penumpang Tanpa Sekat Selama Sepekan

Kompas.com - 07/07/2020, 19:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Layanan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali diperbolehkan mengangkut penumpang di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Hal tersebut menyusul kesepakatan para aplikator dan pemerintah dengan menandatangani pakta integritas siang tadi.

Salah satu syarat dalam pakta tersebut, aplikator harus menyiapkan sekat antara penumpang dengan pengemudi ojek online di atas jok motor, sebelum ojek online boleh beroperasi.

Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan dispensasi kepada para aplikator. Beberapa ojek online yang motornya belum disediakan sekat, tetap diperbolehkan membawa penumpang sepekan ini.

Baca juga: Pemkot Depok Sudah Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang

"Tadi ada aplikator yang memohon dalam waktu seminggu ini untuk menyiapkan kelengkapan (sekat). Jadi belum semua aplikator menyiapkan keseluruhan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa.

"Jadi kami berikan toleransi dalam seminggu ini, nanti minggu depan baru penertiban," tambahnya.

Pemberian dispensasi ini juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum di lapangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Ganda mengaku belum akan menindak ojek online yang mengaspal tanpa sekat di atas jok motornya.

"Iya diberi dispensasi 1 minggu. Minggu depan kami evaluasi. Apabila tidak dilaksanakan juga, maka peraturan wali kota akan ditegakkan," kata Erwin dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Kelurahan Zona Merah Depok

"Tapi,balik lagi (sanksinya) berjenjang. Dari teguran lisan, tertulis, dan apabila tidak dihiraukan baru represif bisa suspend dan lain-lain," imbuhnya.

Di luar itu, pihak aplikator ojek online juga wajib menyediakan disinfektan agar pengemudi dapat senantiasa melakukan disinfeksi pada perlengkapan berkendaranya.

Aplikator pun harus mengatur sistem layanannya agar ojek online tak bisa mengantar maupun menjemput penumpang dari wilayah yang ditetapkan zona merah.

Sejauh ini ada 5 zona merah level RW di Depok sehingga terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang.

Kelima RW itu yakni RW 008 di Mekarjaya, RW 001 di Pasir Gunung Selatan, RW 005 di Bedahan, RW 002 di Cilangkap, dan RW 012 di Mampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com